SDK SANG TIMUR KEBON JERUK

SDK SANG TIMUR KEBON JERUK

“TERWUJUDNYA SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK, UNGGUL, TRANSFORMATIF DAN BERBUDAYA”
TERAKREDITASI A
BERITA

UPACARA BENDERA PERDANA TAHUN PELAJARAN 2024-2025

22/Jul/2024


Senin, 22 Juli 2024 pk. 07:00 - 07:30 WIB keluarga besar (Suster kepala, para guru, & peserta didik) SDK Sang Timur melaksanakan upacara bendera perdana awal tahun pelajaran 2024-2025 di lapangan SDK Sang Timur. 
Upacara hari Senin ini merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian penting dari kegiatan sekolah. Upacara bendera bukan hanya sekadar rutinitas mingguan, melainkan memiliki makna yang mendalam dan berperan penting dalam membangun karakter serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda.

Upacara bendera di sekolah-sekolah Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat. Tradisi ini dimulai pada masa perjuangan kemerdekaan dan terus dipertahankan hingga kini. Tujuannya adalah untuk menanamkan rasa cinta tanah air, menghormati simbol negara, dan mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk kemerdekaan Indonesia.



Pembina upacara pada hari ini adalah Ibu Fransiska Supami, S.Pd. Dalam amanat upacara kepada peserta didik, Ibu Pami menjelaskan dan menegaskan tentang Tata Tertib Sekolah. Apa itu tata tertib sekolah? Tata tertib sekolah adalah aturan-aturan sekolah yang harus dilaksanakan dengan baik oleh para peserta didik SDK Sang Timur. Peraturan sekolah dibuat agar segala kegiatan di sekolah dapat berjalan dengan baik dan teratur. 


Ibu Pami menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam bagian tata tertib, yaitu:
  1. Datang ke sekolah tepat waktu: Bel masuk sekolah jam 06:45. Para peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum jam 06:45 agar  tidak terlambat masuk sekolah.
  2. Seragam lengkap sesuai hari: Para peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah lengkap sesuai dengan harinya, misalnya hari Senin memakai seragam putih, rok/celana merah, memakai topi merah putih, dasi merah, ikat pinggang hitam, kaos kaki ST putih dan sepatu hitam.
  3. Kumpul tugas tepat waktu: Para peserta didik wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dan mengumpulkannya tepat waktu. Jangan menunda tugas.
  4. Wajib ijin kepada guru: Peserta didik wajib ijin kepada guru apabila pergi meninggalkan kelas, misalnya saat pergi ke toilet atau ke ruangan manapun agar guru mengetahui keberadaan peserta didik.
  5. Menutup pintu kelas dengan pelan: Peserta didik wajib menutup pintu kelas dengan pelan dan jangan dibanting agar pintu kelas tidak cepat rusak.
  6. Berjalan dengan pelan dan sopan: Peserta didik wajib berjalan dengan pelan dan sopan saat berjalan di lingkungan sekolah ataupun di lorong kelas agar tidak mengganggu kelas lain atau terjatuh. Bahaya terjadi kecelakaan/terjatuh jika berlari-larian dan juga bisa menimbulkan kebisingan mengganggu kelas lain.
Pada sesi pengumuman, Suster Mathea PIJ kembali mengajak para peserta didik untuk melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Pami. Selain itu, Suster Mathea PIJ berpesan bahwa para peserta didik harus rajin belajar di masa tahun pelajaran 2024-2025 ini agar dapat meraih prestasi belajar yang memuaskan. Jangan patah semangat dan pantang kendor. Suster Mathea PIJ juga memperkenalkan guru dan karyawan baru, yaitu Bpk. Fransiskus Harjo guru agama dan Ibu Sella sebagai karyawan TU. Seusai pengumunan, para peserta didik membubarkan diri dan masuk ke kelas masing-masing dengan rapi dan tertib.
 kembali